Selamat Datang di SIPID - ePPID

Sistem Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Portal Layanan Publik Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi

Informasi Publik

Informasi Publik Secara Berkala

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Lihat Menu
Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Lihat Menu
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses setiap saat.

Lihat Menu

Berita & Pengumuman Terbaru

Ringkasan informasi kegiatan, pengumuman layanan, dan pembaruan terbaru PPID Kemenag Wakatobi.

Lihat Semua Berita

Informasi Layanan PPID

Hak Masyarakat

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak mengakses informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, serta layanan publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi.

Jenis Informasi

Permohonan informasi publik dapat diajukan untuk memperoleh informasi yang meliputi antara lain:

  • 1. Kebijakan dan peraturan
  • 2. Program dan kegiatan
  • 3. Data dan dokumen publik
  • 4. Informasi layanan dan administrasi
  • 5. Informasi kepegawaian (non-rahasia)
  • 6. Informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Komitmen Layanan

PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang:

  • 1. Transparan
  • 2. Cepat dan tepat waktu
  • 3. Mudah diakses
  • 4. Akuntabel
  • 5. Sesuai peraturan perundang-undangan
  • 6. Profesional dan Bertanggung Jawab

Statistik Ringkas Layanan

Ringkasan publik permohonan informasi (tanpa detail internal).

Total Permohonan 0
Permohonan Tahun Ini 0
Permohonan Selesai 0

Memuat statistik publik...

Layanan Pengajuan

IP

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permintaan informasi secara resmi melalui formulir online.

Ajukan Permohonan
CS

Cek Status Permohonan

Pantau progres permohonan menggunakan nomor registrasi Anda.

Cek Status

Alur 3 Langkah

1

Registrasi / Login

Pemohon membuat akun atau login terlebih dahulu untuk menggunakan layanan.

2

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar.

3

Pantau Status

Lihat perkembangan proses melalui menu cek status atau riwayat permohonan.